Correct Article 48
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyediakan sistem informasi Pengelolaan Sampah.
(2) Sistem informasi Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan komunikasi dan informatika.
(3) Informasi Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memberikan informasi mengenai:
a. produk hukum terkait Pengelolaan Sampah;
b. dokumen kebijakan dan perencanaan Pengelolaan Sampah;
c. laporan kinerja penanganan Sampah dan pengurangan Sampah;
d. sumber Sampah;
e. timbulan Sampah;
f. komposisi Sampah;
g. karakteristik Sampah;
h. status pengelolaan kawasan;
i. fasilitas Pengelolaan Sampah rumah tangga dan Sampah sejenis Sampah rumah tangga, Sampah Spesifik;
j. daftar teknologi Pengelolaan Sampah yang sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA dan/atau standar lain yang berlaku;
k. pelaku usaha Pengelolaan Sampah yang telah mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah; dan
l. informasi lain terkait Pengelolaan Sampah rumah tangga dan Sampah sejenis Sampah rumah tangga, serta Sampah Spesifik yang diperlukan dalam rangka Pengelolaan Sampah.
(4) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dapat diakses oleh setiap Orang.
Your Correction
