Correct Article 47
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Dalam rangka mendukung kegiatan Pengelolaan Sampah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan teknologi ramah lingkungan.
(2) Penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan teknologi ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan melibatkan:
a. perguruan tinggi;
b. lembaga penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan;
c. badan usaha atau swasta;
d. lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang Pengelolaan Sampah; dan/atau
e. masyarakat.
(3) Pemerintah Daerah memfasilitasi setiap Orang yang mengembangkan dan menerapkan teknologi Spesifik lokal untuk Pengelolaan Sampah yang berwawasan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
