Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Organisasi persampahan berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan Pengelolaan Sampah yang aman bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan. (2) Hak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu, kecuali biaya atau pengeluaran riil. (3) Organisasi perSampahan yang berhak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. berbentuk badan hukum; b. mempunyai anggaran dasar di bidang Pengelolaan Sampah; dan c. telah melakukan kegiatan nyata paling sedikit 1 (satu) tahun sesuai dengan anggaran dasarnya.
Your Correction