Correct Article 45
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
Masyarakat yang dirugikan akibat perbuatan melawan hukum di bidang Pengelolaan Sampah berhak mengajukan gugatan melalui perwakilan kelompok.
Your Correction
