Correct Article 40
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat bermitra dengan Badan Usaha Pengelolaan Sampah dalam penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk perjanjian antara Pemerintah Daerah dan Badan Usaha yang bersangkutan.
(3) Tata cara pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
