Correct Article 38
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Kepala Dinas mengusulkan pemberian Insentif dan Disinsentif kepada Walikota.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai.
(3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif dan disinsentif diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
