Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dapat berupa: a. penghentian subsidi; b. peningkatan nilai pajak; dan/atau c. peningkatan nilai retribusi Sampah.
Your Correction