Correct Article 36
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dapat berupa:
a. pemberian penghargaan;
b. pemberian kemudahan perizinan dalam Pengelolaan Sampah;
c. pengurangan pajak Daerah dan retribusi Daerah dalam kurun waktu tertentu;
d. penyertaan modal Daerah sesuai kewenangan; dan/atau
e. pemberian subsidi.
Your Correction
