Correct Article 35
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) diberikan kepada setiap Orang dan/atau Badan Usaha dan/atau Pengelola Sampah dan/atau produsen yang:
a. menerapkan sistem Pengelolaan Sampah yang melebihi standar yang ditetapkan Pemerintah Daerah;
b. melakukan pengolahan Sampah organik di kawasan, fasilitas, dan rumah;
c. mengembangkan produk, kemasan, dan proses kerja yang mengurangi timbulan Sampah;
d. melakukan efisiensi konsumsi material, produk dan kemasan;
e. melakukan pendaurulangan Sampah;
f. melakukan pemanfaatan kembali Sampah; dan/atau
g. melakukan pengurangan penggunaan bahan beracun.
(2) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) diberikan kepada setiap Orang yang tidak melakukan pemilahan Sampah sesuai dengan standar yang ditetapkan dan/atau berpotensi berdampak negatif pada kesehatan dan/atau lingkungan.
Your Correction
