Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Insentif dan Disinsentif dalam Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 bertujuan untuk: a. meningkatkan pengendalian Sampah untuk mewujudkan tujuan Pengelolaan Sampah; b. meningkatkan kinerja Pengelolaan Sampah dalam penanganan dan pengurangan Sampah; dan c. meningkatkan kemitraan dengan pemangku kepentingan dalam pengolahan Sampah. (2) Pemberian Insentif dan Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah dan kearifan lokal.
Your Correction