Correct Article 33
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan kompensasi kepada Orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan Sampah di TPST dan/atau TPA.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. relokasi;
b. pemulihan lingkungan;
c. biaya kesehatan dan pengobatan; dan/atau
d. kompensasi dalam bentuk lain.
(3) Pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berdasarkan kemampuan keuangan Daerah.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
