Correct Article 31
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Izin usaha Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 diperuntukkan bagi Sampah yang bersumber dari Daerah.
(2) Keputusan mengenai pemberian izin Pengelolaan Sampah harus diumumkan kepada masyarakat.
(3) Pengumuman pemberian izin dilakukan melalui media masa, media elektronik, media sosial, dan/atau media pengumuman resmi lainnya milik Pemerintah Daerah.
Your Correction
