Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang yang akan melakukan kegiatan usaha Pengelolaan Sampah wajib memiliki izin dari Walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction