Correct Article 30
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Setiap Orang yang akan melakukan kegiatan usaha Pengelolaan Sampah wajib memiliki izin dari Walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
