Correct Article 22
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Setiap pengelola kawasan permukiman, kawasan perumahan, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya, Pemerintah Desa/Kelurahan, Badan Usaha, dan Pemerintah Daerah dalam melakukan Pengelolaan Sampah wajib menyediakan TPS, TPS 3R, dan/atau TPST.
(2) TPS, TPS 3R, dan/atau TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. mendapatkan izin dari Walikota;
b. tersedia sarana untuk mengelompokkan Sampah menjadi paling sedikit 3 (tiga) jenis Sampah;
c. luas lokasi dan kapasitas sesuai kebutuhan;
d. lokasinya mudah diakses;
e. tidak mencemari lingkungan; dan
f. memiliki jadwal pengumpulan dan pengangkutan Sampah.
(3) Penyediaan TPS, TPS 3R, dan/atau TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disediakan sendiri atau bekerjasama dengan pihak lainnya.
(4) TPS, TPS 3R, dan/atau TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikelola berdasarkan pola Pengelolaan Sampah berwawasan lingkungan dan memperhatikan pola pengelolaan perusahaan yang baik.
(5) TPS, TPS 3R yang disediakan oleh Pemerintah Desa dan/atau dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa dapat dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan/atau sumber pembiayaan lainnya yang sah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
