Correct Article 14
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Pengurangan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a meliputi kegiatan:
a. pembatasan timbulan Sampah;
b. pendauran ulang Sampah; dan/atau
c. pemanfaatan kembali Sampah.
(2) Pemerintah Daerah melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. MENETAPKAN target pengurangan Sampah secara bertahap dalam jangka waktu tertentu;
b. memfasilitasi penerapan teknologi yang ramah lingkungan;
c. memfasilitasi penerapan label produk yang ramah lingkungan;
d. memfasilitasi kegiatan mengguna ulang dan mendaur ulang; dan
e. memfasilitasi pemasaran produk daur ulang.
(3) Pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bahan produksi yang menghasilkan Sampah seminimal mungkin, dapat diguna ulang, dapat didaur ulang dan/atau mudah diurai oleh proses alam.
(4) Masyarakat melakukan kegiatan pengurangan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara antara lain:
a. menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, didaur ulang, dan mudah terurai oleh proses alam;
b. membatasi timbulan Sampah;
c. tidak menggunakan plastik sekali pakai;
d. menggunakan produk yang menghasilkan Sampah seminimal mungkin;
e. memilah Sampah;
f. menyerahkan Sampah anorganik ke bank Sampah / TPS 3R/ TPST dan/atau TPA;
g. mengolah Sampah organik; dan
h. menyerahkan Sampah residu kepada petugas pengumpul Sampah.
(5) Pelaksanaan pengurangan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
