Correct Article 11
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
Setiap Produsen harus mencantumkan label atau tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan Sampah pada kemasan dan/atau produknya.
Your Correction
