Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang wajib mengurangi dan menangani Sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. (2) Pengurangan dan penanganan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. menggunakan barang dan/atau kemasan yang dapat di daur ulang dan mudah terurai oleh proses alam; b. membatasi timbulan Sampah dengan tidak menggunakan plastik sekali pakai; c. menggunakan produk yang menghasilkan sesedikit Sampah; d. memilah Sampah; e. menyetor Sampah yang tidak mudah terurai oleh alam ke Bank Sampah; f. mengolah Sampah yang mudah terurai oleh alam; dan g. menyiapkan tempat Sampah untuk menampung Sampah residu. (3) Pemerintah Daerah wajib mengurangi dan menangani Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara: a. MENETAPKAN target pengurangan Sampah secara bertahap dalam jangka waktu tertentu; b. memfasilitasi penerapan teknologi yang ramah lingkungan; c. memfasilitasi penerapan label produk yang ramah lingkungan; d. memfasilitasi kegiatan pemilahan Sampah, mengguna ulang, dan mendaur ulang; dan e. memfasilitasi pemasaran produk-produk daur ulang.
Your Correction