Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Orang berhak: a. mendapatkan pelayanan dalam Pengelolaan Sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari pemerintah daerah, dan/atau pihak lain yang diberi tanggung jawab untuk itu; b. berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan di bidang Pengelolaan Sampah; c. memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tepat waktu mengenai penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; d. mendapatkan pelindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan TPST, dan/atau TPA; dan e. memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan Pengelolaan Sampah secara baik dan berwawasan lingkungan.
Your Correction