Correct Article 7
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan:
a. MENETAPKAN kebijakan dan strategi Pengelolaan Sampah berdasarkan kebijakan nasional dan provinsi;
b. menyelenggarakan Pengelolaan Sampah skala Daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah;
c. melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja Pengelolaan Sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain;
d. MENETAPKAN lokasi TPS, TPS 3R, TPSSS-B3, TPST, dan/atau TPA;
e. melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama 20 (dua puluh) tahun terhadap TPS, TPS 3R, TPSSS-B3, TPST, dan/atau TPA dengan sistem pembuangan terbuka yang telah ditutup; dan
f. menyusun dan menyelenggarakan Sistem Tanggap Darurat Pengelolaan Sampah sesuai dengan kewenangan.
(2) Penetapan lokasi TPS, TPS 3R, TPSSS-B3, TPST, dan/atau TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan bagian dari rencana tata ruang wilayah Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
