Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 12 Tahun 2001 tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2001 Nomor 12 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 huruf b angka 1), 3), 4) dan huruf c angka 1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: