Correct Article 52
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dapat melibatkan peran serta Desa Adat dan dilakukan terhadap masyarakat dan Pengelola Sampah.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada norma, standar, prosedur, dan kriteria pengawasan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
