Correct Article 50
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan penanganan Sampah, Pemerintah Daerah dapat memungut retribusi kepada setiap Orang atas jasa pelayanan yang diberikan.
(2) Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Sampah rumah tangga; dan
b. Sampah sejenis Sampah rumah tangga.
(3) Objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengambilan atau pengumpulan Sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara;
b. pengangkutan Sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan/pembuangan akhir Sampah; dan
c. penyediaan lokasi pembuangan atau pemusnahan akhir Sampah.
(4) Pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
