Correct Article 49
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Situasi darurat dalam Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. terganggunya sistem operasi pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir Sampah;
b. tidak tersedianya alternatif fasilitas pengolahan Sampah dan/atau tempat pemrosesan akhir;
c. terjadinya kecelakaaan, pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan/atau timbulnya dampak negatif akibat Pengelolaan Sampah; dan
d. dalam hal terdapat kondisi khusus yang tidak bisa diatasi dengan sistem Pengelolaan Sampah normal.
(2) Dalam situasi darurat Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah wajib melakukan:
a. pelaksanaan operasional penanganan situasi darurat dalam Pengelolaan Sampah; dan
b. penyampaian informasi kepada masyarakat tentang penanganan dan penanggulangan situasi darurat Pengelolaan Sampah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem tanggap darurat Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
