Correct Article 41
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Masyarakat dan/atau Desa Adat dapat berperan serta dalam Pengelolaan Sampah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. pemberian usul, pertimbangan dan saran kepada Pemerintah Daerah dalam kegiatan Pengelolaan Sampah;
b. pemberian saran dan pendapat dalam perumusan kebijakan Pengelolaan Sampah;
c. pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa perSampahan;
d. pemberian laporan terhadap pelanggaran Pengelolaan Sampah kepada Walikota melalui Dinas; dan/atau
e. pemanfaatan dana Desa untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan, kampanye, dan pendampingan oleh kelompok masyarakat kepada anggota masyarakat dalam Pengelolaan Sampah untuk mengubah perilaku anggota masyarakat.
(3) Selain peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Desa Adat dapat berperan serta dengan cara menyusun kebijakan Pengelolaan Sampah di wilayah Desa Adat sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Penyusunan kebijakan Pengelolaan Sampah berbasis Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan membuat Awig-awig dan/atau Perarem tetang Pengelolaan Sampah berbasis Desa Adat.
(5) Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sampai dengan ayat (4) dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
