Correct Article 29
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Pengelolaan Sampah yang timbul dari kegiatan massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 28 wajib disusun dalam bentuk rencana Pengelolaan Sampah dari tahapan persiapan sampai dengan diselesaikannya kegiatan massal.
(2) Rencana Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. potensi jenis dan volume timbulan Sampah;
b. sarana dan prasarana Pengelolaan Sampah;
c. lokasi tempat pemilahan dan pengumpulan Sampah; dan
d. tujuan pengangkutan Sampah dari tempat pengumpulan Sampah.
(3) Rencana Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Dinas sebelum kegiatan massal diselenggarakan.
Your Correction
