Correct Article 28
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Pemrosesan akhir Sampah yang timbul dari kegiatan massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf e dilakukan terhadap Sampah yang tidak dapat dimanfaatkan dan/ atau diolah.
(2) Pemrosesan akhir Sampah yang timbul dari kegiatan massal dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang:
a. Pengelolaan Sampah rumah tangga dan Sampah sejenis Sampah rumah tangga, untuk Sampah yang timbul dari kegiatan massal yang tidak mengandung B3 dan/atau Limbah B3; dan
b. pengelolaan Limbah B3, untuk Sampah yang timbul dari kegiatan massal yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3.
Your Correction
