Correct Article 27
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Pengolahan Sampah yang timbul dari kegiatan massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan jenis Sampah hasil pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
(2) Pengolahan Sampah yang timbul dari kegiatan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengubah sifat, komposisi, dan/atau volume Sampah.
(3) Pengolahan Sampah yang timbul dari kegiatan massal dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang:
a. Pengelolaan Sampah rumah tangga dan Sampah sejenis Sampah rumah tangga, untuk Sampah yang timbul dari kegiatan massal yang tidak mengandung B3 dan/atau Limbah B3; dan
b. pengelolaan Limbah B3, untuk Sampah yang timbul dari kegiatan massal yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3.
Your Correction
