Correct Article 26
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Pengangkutan Sampah yang timbul dari kegiatan massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c dilakukan dari tempat pengumpulan ke:
a. fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik yang disediakan Pemerintah atau pemanfaat Limbah B3 dan/atau pengolah Limbah B3 yang berizin, untuk kelompok Sampah yang mengandung B3 dan/atau limbah B3; dan
b. TPS, TPS 3R atau Bank Sampah, untuk kelompok Sampah yang mudah terurai oleh proses alam, Sampah yang dapat diguna ulang, Sampah yang dapat didaur ulang dan/atau Sampah lainnya.
(2) Pemanfaat dan/atau pengolah Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib mengikuti ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
