Correct Article 24
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Pemilahan Sampah yang timbul dari kegiatan massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dikelompokkan menjadi:
a. Sampah yang mengandung B3 dan/atau limbah B3;
b. Sampah yang mudah terurai oleh proses alam;
c. Sampah yang dapat diguna ulang;
d. Sampah yang dapat didaur ulang; dan
e. Sampah lainnya.
(2) Pemilahan Sampah yang timbul dari kegiatan massal dilakukan di lokasi kegiatan massal dengan menggunakan wadah sesuai dengan kelompok Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
