Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang yang menghasilkan Sampah yang timbul dari kegiatan massal wajib melakukan penanganan Sampah. (2) Penanganan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pemilahan; b. pengumpulan; c. pengangkutan; d. pengolahan; dan/atau e. pemrosesan akhir.
Your Correction