Correct Article 23
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Setiap Orang yang menghasilkan Sampah yang timbul dari kegiatan massal wajib melakukan penanganan Sampah.
(2) Penanganan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. pemilahan;
b. pengumpulan;
c. pengangkutan;
d. pengolahan; dan/atau
e. pemrosesan akhir.
Your Correction
