Correct Article 1
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Denpasar.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Denpasar.
3. Walikota adalah Walikota Denpasar.
4. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
5. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar.
6. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar
7. Orang adalah Orang perseOrangan, kelompok Orang dan/atau badan hukum.
8. Badan Usaha adalah organisasi yang berbentuk perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, persekutuan, perkumpulan, firma, koperasi, yayasan atau organisasi sejenis.
9. Desa Adat adalah Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali di wilayah Daerah.
10. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
11. Sampah Spesifik adalah Sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
12. Sumber Sampah adalah asal timbulan Sampah.
13. Penghasil Sampah adalah setiap Orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan Sampah.
14. Produsen adalah pelaku usaha yang memproduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor, atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam yang memiliki izin dari Pemerintah Daerah.
15. Pengelola Sampah adalah Orang dan/atau Badan Usaha yang melakukan kegiatan Pengelolaan Sampah.
16. Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan Sampah.
17. Pengelolaan Sampah Spesifik adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan.
18. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, danlatau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lain.
19. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
20. Sampah yang mengandung B3 adalah Sampah yang berasal dari rumah tangga dan kawasan yang mengandung B3.
21. Sampah yang mengandung Limbah B3 adalah Sampah yang berasai dari rumah tangga dan kawasan yang mengandung Limbah B3.
22. Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan Sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
23. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir Sampah.
24. Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum Sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan dan/atau tempat pengolahan Sampah terpadu.
25. Tempat Pengolahan Sampah dengan Prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang selanjutnya disingkat TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang dan pendauran ulang skala kawasan.
26. Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat TPSSS-B3 adalah tempat penampungan sementara Sampah yang mengandung B3 sebelum diangkut ke pengumpul, pemanfaat, pengolah dan penimbunan akhir Limbah B3 yang berizin.
27. Bank Sampah adalah tempat pemilahan dan pengumpulan Sampah yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi.
28. Sistem Tanggap Darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibat Pengelolaan Sampah yang tidak benar.
29. Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada Orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan Sampah di TPST dan/atau TPA.
30. Insentif adalah upaya memberikan dorongan atau daya tarik secara moneter dan/atau nonmoneter kepada setiap Orang ataupun Pemerintah dan Pemerintah Daerah agar melakukan kegiatan mengurangi Sampah, sehingga berdampak positif pada kesehatan, lingkungan hidup, dan/atau masyarakat.
31. Disinsentif adalah pengenaan beban atau ancaman secara moneter dan/atau nonmoneter kepada setiap Orang ataupun Pemerintah dan Pemerintah Daerah agar mengurangi menghasilkan Sampah yang berdampak negatif pada kesehatan, lingkungan hidup, dan/atau masyarakat.
Your Correction
