Correct Article 29
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA CIREBON
Current Text
(1) Perumusan rancangan akhir RPJPD merupakan proses perumusan rancangan RPJPD menjadi rancangan akhir RPJPD berdasarkan berita acara kesepakatan hasil Musrenbang RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(2) Perumusan Rancangan akhir RPJPD diselesaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan Musrenbang RPJPD.
(3) Rancangan akhir RPJPD disajikan paling sedikit dengan sistematika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
Your Correction
