Correct Article 24
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA CIREBON
Current Text
(1) Wali Kota mengkonsultasikan rancangan awal RPJPD kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 kepada Gubernur dengan dilengkapi :
a. surat permohonan konsultasi dari Wali Kota kepada Gubernur;
b. rancangan awal RPJPD Kota Cirebon; dan
c. hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang Daerah.
(2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk memperoleh masukan terhadap rancangan awal RPJPD kota.
(3) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam bentuk suratKepala BappedaProvinsi.
Your Correction
