Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA CIREBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wali Kota mengajukan rancangan awal RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5) kepada Gubernur untuk dikonsultasikan. (2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat pada bulan keenam sejak rancangan awal disusun.
Your Correction