Correct Article 22
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA CIREBON
Current Text
(1) Rancangan awal RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4), dibahas dengan para pemangku kepentingan melalui Forum Konsultasi Publik.
(2) Forum Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan paling lambat bulan keempat setelah rancangan awal disusun.
(3) Forum Konsultasi Publik bertujuan untuk memperoleh masukan penyempurnaan rancangan awal RPJPD.
(4) Hasil konsultasi publik dirumuskan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh setiap unsur yang mewakili pemangku kepentingan.
(5) Rancangan awal RPJPD disempurnakan sesuai dengan berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4).
Your Correction
