Correct Article 19
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA CIREBON
Current Text
(1) Penyusunan rancangan awal RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), mencakup:
a. analisis gambaran umum kondisi Daerah;
b. analisis permasalahan pembangunan Daerah;
c. penelaahan dokumen rencana pembangunan lainnya;
d. analisis isu strategis pembangunan jangka panjang;
e. perumusan visi dan misi Daerah;
f. perumusan arah kebijakan dan sasaran pokok Daerah;
dan
g. KLHS.
(2) Penyusunan rancangan awal RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan kaidah dalam perumusan kebijakan pembangunan jangka panjang.
Your Correction
