Correct Article 15
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA CIREBON
Current Text
(1) Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah.
(2) Dalam rangka penyusunan Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Perangkat Daerah melakukan koordinasi, sinergi dan harmonisasi dengan BPPPPD Kota Cirebon dan pemangku kepentingan.
Your Correction
