Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA CIREBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah. (2) Dalam rangka penyusunan Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perangkat Daerah melakukan koordinasi, sinergi dan harmonisasi dengan BPPPPD Kota Cirebon dan pemangku kepentingan.
Your Correction