Correct Article 11
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA CIREBON
Current Text
(1) Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 9 dilakukan terhadap Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Perangkat Daerah.
(2) Rencana pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas :
a. RPJPD;
b. RPJMD; dan
c. RKPD.
(3) Rencana Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Renstra Perangkat Daerah; dan
b. Renja Perangkat Daerah.
Your Correction
