Correct Article 10
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA CIREBON
Current Text
(1) Pendekatan holistik-tematik dalam perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, dilaksanakan dengan mempertimbangkan keseluruhan unsur/bagian/kegiatan pembangunan sebagai satu kesatuan faktor potensi, tantangan, hambatan dan/atau permasalahan yang saling berkaitan satu dengan lainnya.
(2) Pendekatan integratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9huruf b, dilaksanakan dengan menyatukan beberapa kewenangan kedalam satu proses terpadu dan fokus yang jelas dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan Daerah.
(3) Pendekatan spasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, dilaksanakan dengan mempertimbangkan dimensi keruangan dalam perencanaan.
Your Correction
