Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA CIREBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendekatan teknokratik dalam perencanaan pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan Daerah. (2) Pendekatan partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. (3) Pendekatan politis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, dilaksanakan dengan menerjemahkan visi dan misi Wali Kota terpilih kedalam dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang dibahas bersama dengan DPRD. (4) Pendekatan atas-bawah dan bawah-atas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d merupakan hasil perencanaan yang diselaraskan dalam musyawarah pembangunan yang dilaksanakan mulai dari Kelurahan, Kecamatan, Daerah Kota, Daerah provinsi, hingga Nasional.
Your Correction