Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA CIREBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rencana pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dirumuskan secara: a. transparan; b. responsif; c. efisien; d. efektif; e. akuntabel; f. partisipatif; g. terukur; h. berkeadilan; i. berwawasan lingkungan; dan j. berkelanjutan.
Your Correction