Correct Article 4
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA CIREBON
Current Text
Rencana pembangunan Daerah disusun dengan prinsip-prinsip, meliputi:
a. merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional;
b. dilakukan pemerintah Daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing- masing;
c. mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan Daerah; dan
d. dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki Daerah, sesuai dengan dinamika perkembangan Daerah dan nasional.
Your Correction
