Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA CIREBONPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAHJAWA BARAT DAN BANTEN, TBK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2016.
Your Correction