Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan pemberian, pengurangan dan pemberhentian TPP yang diatur dalam Peraturan Wali Kota ini dievaluasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. mekanisme pembayaran; b. pelaksanaan pembayaran; dan c. kebenaran usulan pemberian TPP. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1). (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan kepada Wali Kota.
Your Correction