Correct Article 16
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON
Current Text
Bentuk format mengenai :
a. Catatan Pelaksanaan Jam Kerja oleh Atasan Langsung (Formulir 1);
b. Surat Mengajukan Ijin Tidak Masuk Kerja (Formulir 2);
c. Surat Pernyataan (Masuk Kerja, Pulang Kerja, Tidak Melakukan Absen Sidik Jari) (Formulir 3); dan
d. Surat Keterangan (Masuk Kerja, Pulang Kerja, Tidak Melakukan Absen Sidik Jari) (Formulir 4).
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Your Correction
