Correct Article 10
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON
Current Text
(1) PNS yang diangkat atau dipindahkan mutasi, promosi dan diberhentikan dari dan dalam jabatan
struktural atau jabatan fungsional sampai dengan tanggal 15 (lima belas), maka pemberian TPP jabatan struktural/jabatan fungsional yang baru diberikan pada bulan keputusan pengangkatan atau keputusan pemindahan ditetapkan.
(2) PNS yang diangkat atau dipindahkan mutasi, promosi dan diberhentikan dari dan dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional setelah tanggal 15 (limabelas), maka TPP jabatan struktural atau jabatan fungsional yang baru diberikan pada bulan berikutnya di Perangkat Daerah baru.
(3) PNS yang mutasi ke Pemerintah Daerah Kota TPP diberikan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan terhitung setelah PNS tersebut mendapatkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota.
BAB VII PEMBIAYAAN Pasal 11 Pembiayaan untuk Pemberian TPP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 12
Pemberian TPP diberikan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran pada masing- masing Perangkat Daerah.
BAB VIII MONITORING DAN EVALUASI Bagian Kesatu Monitoring
Pasal 13
(1) Pemerintah Daerah dalam rangka pengawasan dan pengendalian terhadap pemberian, pengurangan dan pemberhentian TPP dapat membentuk Tim Monitoring
dan Evaluasi yang terdiri dari Perangkat Daerah terkait.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. rapat tim;
b. rapat koordinasi dengan antara tim dengan Perangkat Daerah terkait; dan
c. peninjauan lapangan.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Keputusan Wali Kota.
(4) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan oleh Tim Monitoring dan Evaluasi kepada Wali Kota.
Pasal 14
Dalam rangka pengawasan dan pengendalian terhadap pemberian, pengurangan dan pemberhentian TPP di lingkungan Perangkat Daerah masing-masing dapat membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi yang ditetapkan oleh pimpinan Perangkat Daerah.
Your Correction
