Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap PNS wajib menyusun sasaran kerja pegawai untuk tahun berjalan. (2) Setiap akhir tahun atasan langsung, melakukan penilaian prestasi kerja bawahannya selama 1 (satu) tahun. (3) Bagi PNS yang diperbantukan atau dipekerjakan secara penuh diluar instansi Pemerintah Daerah Kota, SKP disusun berdasarkan kegiatan tugas jabatan pada tempat diperbantukan atau dipekerjakan sesuai ketentuan yang berlaku, dan dilaporkan kepada pimpinan instansi induknya. (4) Penilaian prestasi kerja khusus untuk keperluan pemberian TPP bagi pimpinan Perangkat Daerah dilakukan oleh Sekretaris Daerah berdasarkan data yang disediakan oleh Sekretaris atau pejabat struktural yang menangani urusan kepegawaian. (5) Penilaian prestasi kerja khusus untuk keperluan pemberian TPP bagi Sekretaris Daerah dilakukan oleh Wali Kota berdasarkan data yang disediakan oleh Asisten Administrasi Umum atau Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah.
Your Correction