Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKOTA CIREBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 16 melekat Unit PTSP Daerah, untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan kepada masyarakat. (2) Unit PTSP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima pelimpahan kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan dari Walikota. (3) Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan PTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada bidang yang menyelenggarakan PTSP dibentuk tim teknis sesuai kebutuhan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Walikota.
Your Correction