Correct Article 16
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKOTA CIREBON
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Perangkat Daerah yang melaksanakan sub urusan bencana, yang dibentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal Perangkat Daerah yang melaksanakan sub urusan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergabung dengan urusan pemerintahan lainnya, Perangkat Daerah tersebut hanya melaksanakan sub urusan bencana.
(3) Pelaksanaan sub urusan bencana oleh Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud ayat
(1) dan ayat
(2) diselenggarakan oleh Kantor Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran sampai dengan ditetapkannya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan Perangkat Daerah yang melaksanakan sub urusan bencana.
Your Correction
