Correct Article 15
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKOTA CIREBON
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri yang dibentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.
(2) Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.
Your Correction
